Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Jawaban: Karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Karena kurangnya pengetahuan tentang agama serta kurangnya pengetahuan tentang hukum yang ada.
Kasuspelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut ini. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih
Contohfenomena sosial yang terjadi di masyarakat begitu banyak adanya. Fenomena sosial ini terjadi diakibatkan oleh beberapa bentuk-bentuk perubahan sosial, baik itu perubahan budaya, teknologi, dan sebagainya.Sebelum mengetahui contoh-contoh fenomena sosial, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahul definisi fenomena, fenomena sosial, dan pembahasan lainnya di bawah ini.
KasusPelanggaran HAM yang Terjadi di Maluku. transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur - jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak beberapa waktu lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah
Sekarangini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran Ham di masyarakat seperti pembunuhan,penculikan penyiksaan dan sebagainya - 34513580 1. Masuk. Daftar. 1. Masuk. +5 poin. Terjawab Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran Ham di masyarakat seperti pembunuhan,penculikan penyiksaan dan sebagainya a.mengapa hal tersebut
Vay Tiền Nhanh Ggads.
Senin, 15 Februari 2021 Edit Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Semester 1 Halaman 35 Bab 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Uji Kompetensi 1 Hal 35 Nomor 1 - 6 Essai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu mengerjakan soal ppkn bagi kelas 12 di semester 1 halaman 35. Semoga dengan adanya pembahasan serta kunci jawaban ini adik-adik kelas 12 dapat menyelesaikan tugas Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Kelas 12 Halaman 35 yang diberikan oleh bapak ibu/guru. Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Semester 1. Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 35 Uji Kompetensi 1 1. Bedakanlah makna hak asasi manusia dengan hak warga negara? Jawaban Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun gologan. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diberikan berdasarkan statusnya sebagai anggota suatu negara. 2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM? Jawaban Pelanggaran HAM terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor internal dan faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran yang berasal dari diri pelaku diantaranya adalah - Sikap egois atau mementingkan diri sendiri- Tidak toleran- Rendahnya kesadaran terhadap HAMFaktor Eksternal, yaitu faktor yang disebabkan dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM diantaranya adalah - Penyalahgunaan kekuasaan- Ketidaktegasan aparat penegak hukum- Penyalahgunaan teknologi 3. Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Jawaban 1 Sila Pertama, menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perebedaan Sila Kedua, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di mata Sila Ketiga, mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan Sila Keempat, menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya Sila Kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara. 4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ? Jawaban Yang terjadi adalah proses penegakan hak asasi manusia akan mengarah pada nilai-nilai liberalisme atau sosialisme yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia? Jawaban Karena kedua ideologi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan HAM di Indonesia, liberalisme lebih mengedepankan pada kebebasan individual, sementara itu sosialisme lebih mengedepankan kepada dominasi negara. Sedangkan di Indonesia lebih mengedepankan asas keseimbangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Jawaban Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut adalah diri sendiri, sebagai pribadi yang luhur kita harus dapat mengontrol sifat dan perilaku kita agar tidak merugikan orang lain. Peran saya adalah ikut mencegah dan mensosialisasikan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari.
Komitmen untuk memberikan jaminan hak perlindungan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM berat yang terjadi di masa lalu menjadi salah satu janji Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang sudah digaungkan sejak pertama kali beliau menduduki kursi kekuasaan tahun 2014. Nyatanya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa 1965, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Trisakti 1998, Semanggi I dan Semanggi II serta beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya sampai saat ini masih menjadi utang pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil dan tuntas. Korban dari pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut belum mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Menurut sejumlah pakar hukum dan HAM, ada beberapa alasan mengapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia sulit diselesaikan dan para korban sulit mendapatkan keadilan. Kuatnya impunitas hukum Menurut Moh. Fadhil, Dosen Hukum Pidana dari Institut Agama Islam Negeri IAIN Pontianak, Indonesia pernah memiliki satu regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi UU KKR, yang bertujuan untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memenuhi hak-hak korban, sehingga penderitaan korban dapat terobati. Namun, pada 2006, Mahkamah Konstitusi MK mencabut UU KKR tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum. Walaupun kini RUU KKR tengah digodok kembali di parlemen atas usulan Komnas HAM, putusan MK kala itu dinilai telah meruntuhkan harapan untuk pengungkapan kebenaran. Dilema pada perangkat hukum tersebut, menurut Fadhil, menggambarkan adanya belenggu impunitas hukum, karena rezim reformasi sekarang masih terkontaminasi oleh para pelaku pelanggaran HAM berat di masa orde baru. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam bukunya yang berjudul “Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM” menyebutkan bahwa langgengnya impunitas disebabkan kuatnya arus politik yang mempengaruhi aspek penegakan hukum, sedangkan ranah politik sendiri masih dikuasai oleh para pelaku. Pengaruh tersebut mengontaminasi berbagai macam proses penegakan hukum secara in abstracto yakni proses formulasi kebijakan penegakan hukum. Inilah salah satu yang menjadi tembok penghalang pengungkapan kebenaran dan keadilan terhadap korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang turut memperkokoh benteng impunitas terhadap para pelaku. Untuk menerobos impunitas tersebut, menurut Fadhil, peran masyarakat sipil perlu diperkuat untuk mendorong dan mengawasi pembahasan RUU KKR yang tengah berjalan di parlemen. Kemudian, demi memutus rantai impunitas dari dalam kelembagaan, pemerintah bersama otoritas terkait, seperti Dewan Perwakilan Rakyat DPR, perlu menerapkan mekanisme seleksi rekam jejak yang ketat terhadap pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan di badan dan lembaga negara. Lemahnya implementasi hukum Menurut Ogiandhafiz Juanda, Dosen Hukum Internasional dan Keadilan Global dari Universitas Nasional, implementas aturan yang ada saat ini tidak cukup memadai untuk dapat memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara komprehensif. Padahal, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengatur ketentuan pemberian kompensasi atau restitusi, serta jaminan perlindungan lainnya. Ketentuan lebih lengkap tentang pemberian kompensasi dan restitusi tersebut juga diatur dalam pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, dan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sayangnya, pemenuhan kompensasi dan restitusi tersebut belum diberlakukan secara efektif dan efisien. Hal ini karena, menurut UU Pengadilan HAM, kompensasi dan restitusi akan diberikan melalui putusan pengadilan. Ogiandhafiz menyebutkan Peristiwa 1965 sebagai contoh, yang korban atau keluarganya sudah menanti lebih dari 50 tahun namun tidak juga mendapatkan kepastian hukum. Para korban masih harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan haknya. Tidak berjalannya proses peradilan inilah yang pada akhirnya menghambat proses pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Menurut Ogiandhafiz, pemerintah harus segera menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan upaya dan langkah yang lebih konkrit, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban. Never to forgive, never to forget Menurut Nunik Nurhayati, Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, penyelesaian pelanggaran HAM melalui skema KKR pada dasarnya mengedepankan jalur non-yudisial atau tanpa persidangan. Nunik menjabarkan ada tiga model penyelesaian pelanggaran HAM. Pertama, “to forget and to forgive” melupakan dan memaafkan, yaitu meniadakan proses pengadilan dan melupakan masa lalu. Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum mungkin pilihan yang diinginkan para pelaku. Model ini tidak hanya kontradiktif dengan harapan korban, tapi juga akan melanggengkan impunitas dan tidak memberikan efek jera. Kedua, “never to forget, never to forgive”, tidak melupakan dan tidak memaafkan. Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses secara hukum. Para pelaku akan diadili dan apabila terbukti bersalah maka dijatuhi hukuman. Ketiga, “never to forget, but to forgive” tidak melupakan, tetapi kemudian memaafkan. Artinya, kasus diungkap dulu, sampaikan kebenaran, kemudian pelaku diampuni. Model ini bersandar pada proses kompromi. Menurut Nunik, pemerintah seharusnya mengambil model kedua untuk mengadili kasus pelanggaran HAM masa lalu karena bagaimanapun juga Indonesia adalah negara hukum. Peradilan HAM merupakan sesuatu yang multlak harus ada sebagai betuk keadilan yang nyata. Sementara itu, jalur non-yudisial sebenarnya lebih mengarah ke model pertama. Hal inilah yang ditolak oleh banyak pihak terutama para korban dan keluarganya. Walaupun pemerintah menghendaki jalur non-yudisial, yakni melalui KKR, pemerintah harus tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara universal, yakni kewajiban negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM dengan pemenuhan terhadap hak untuk tahu the right to know, sebagai landasan dalam pemberian pemulihan korban the right to reparation, dan penegakan pertanggungjawaban melalui penuntutan hukum, guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM.
Nasional LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan19 Mei 2023 - 1335 WIB Nasional Karier Militer Teguh Pudjo Rumekso, Jenderal Bintang Tiga Ketua Regu Pelaksana Pemantau Pelanggaran HAM Berat17 Mei 2023 - 1115 WIB Nasional Aktivis 98 Sebut Pengusutan Pelanggaran HAM era Jokowi Cukup Progresif16 Mei 2023 - 2345 WIB Photo Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan05 Mei 2023 - 0831 WIB Nasional Pemerintah Petakan 30 Warga Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat04 Mei 2023 - 1836 WIB Nasional Panglima TNI Ingatkan Prajurit di Papua Pelanggaran HAM Tak Ada Kedaluwarsanya30 April 2023 - 0711 WIB Nasional Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan11 April 2023 - 1304 WIB International Kepala HAM PBB Khawatirkan Ketegangan di Sudan09 April 2023 - 1735 WIB Nasional Tindak Pidana Penjualan Orang Merosotnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab06 April 2023 - 1505 WIB Nasional Wapres Penegakan Hukum Terhadap KKB di Papua Gunakan Strategi Defensif Aktif24 Maret 2023 - 1439 WIB Nasional 35 Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Bebas, Mahfud Bicara Mekanisme Pembuktian yang Lemah20 Maret 2023 - 0406 WIB Nasional Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Letjen Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim PPHAM16 Maret 2023 - 1112 WIB Nasional Bagikan Video Jenderal Kiki Syahnakri, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Permintaan Maaf ke PKI09 Maret 2023 - 1750 WIB Metro Terima Aduan Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Begini Kata Komnas HAM08 Maret 2023 - 0626 WIB Photo Aksi Kamisan ke-76603 Maret 2023 - 0017 WIB International Sekjen PBB Perang Rusia di Ukraina Picu Pelanggaran HAM Besar-besaran28 Februari 2023 - 0330 WIB Video Terima Komnas Perempuan, Presiden Bahas Implementasi UU TPKS27 Februari 2023 - 1906 WIB Nasional Masalah Kasus HAM Berat, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Diam21 Februari 2023 - 2147 WIB Nasional Diplomasi HAM Indonesia20 Januari 2023 - 1650 WIB Video 16 Tahun Aksi Kamisan, Pemerintah Diminta Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat20 Januari 2023 - 0920 WIB Nasional Komnas HAM Ada 6 Ribu Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi16 Januari 2023 - 1707 WIB Daerah Tangis Pilu Istri Korban Petrus Saya Capek, Janji Tak Pernah Ditepati13 Januari 2023 - 2010 WIB Photo Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat11 Januari 2023 - 1319 WIB Nasional Presiden Jokowi Upayakan Pemulihan Hak-hak Korban Peristiwa HAM Berat Masa Lalu11 Januari 2023 - 1226 WIB
sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran ham dimasyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sbagainya. mengapa hal tersebut terjadi? siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? apa peran kalian untuk menyelsaikan persoalan tersebut? JawabanYang bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah pemerintah, maka di bentuklah oleh pemerintah lembaga penegakan HAM untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia lebih tepatnya KOMNASHAM dan pihak KEPOLISISAN, namun peran masyarakat juga dibutuhkan. Untuk itu sosialisasi adanya HAM itu penting untuk masyarakat dan akan membuat masyarakat kita menyadari betapa pentingnya mencegah pelanggaran HAM1. Adanya Pendidikan karakter yang dilakukan oleh rumah sekolah dan lingkungan sekitar di rumah peran orang tua sangat mempengaruhi tingkah laku anaknya sementara di sekolah dan di lingkungan pun juga mempengarauhi karakter Mempelajari segala sesuatu tentang HAM dan hukum yang berlaku, apabila terjadi pelanggaran HAM sebagai warga negara yang baik yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan kita harus melaporkan pada pihak yang Bersikap jujur apabila ada orang yang melanggar HAM, sebaiknya kita tegur atau kita laporkan pada pihak yang Bersikap toleransi dan menaati hukum dan aturan yang Menghargai perbedaan yang ada, tidak bersifat rasis. Jawaban.karna semua rakyat tdk ada yg mampu mencari kerja karna luangan kerja dikurangi dan mereka menjadi yg bertanggung jawab atas ini adalah pemerintah .yg harus kita peran kan membella dan menutut pemerintah dan tetap sosial dalam yg kita lakukan dan tidak membiar kan lingkungan rusak karena yg bermanfaat ya dek
sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran ham di masyarakat