2 Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks.
5 Salah satu upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang HAM yang diatur dalam. a. UU No. 5 Tahun 1998 b. UU No. 39 Tahun 1999 c. UU No. 181 Tahun 1998 d. UU No. 26 Tahun 2000 e. Keppres No. 129 Tahun 1998 Jawaban: b 6.
diterbitkan Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant and Political Rights)
dangagasan rakyat dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Secara yuridis dan sosiologis otonomi daerah adalah 3 milik rakyat yang tinggal dan hidup di daerah-daerah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin hak-hak dan kewajibannya (Benyamin Hoesein, 2001). Hadirin yang terhormat,
Peranserta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Peran serta pemerintah : o Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Jawabannya adalah Masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan. Pembahasan Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Hambatan dan tantangan utama dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan. Jadi jawabannya adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan
JAKARTA, - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab menilai, situasi di Papua menjadi tantangan serius dalam penegakan HAM di Indonesia. Hal itu dikatakan Amiruddin dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin 5/10/2020. "Memang tantangan utama atau paling serius dalam konteks HAM adalah situasi di Papua," kata juga Mahfud Sebut TGPF Kasus Penembakan di Papua Gemuk agar Bekerja Cepat Komnas HAM sudah berkomunikasi dan memberikan sejumlah rekomendasi terkait isu HAM di Papua kepada pemerintah. Komnas HAM juga telah berkomunikasi langsung dengan semua pihak yang di Papua dan menyampaikan rekomendasi untuk bisa menyelesaikan masalah HAM di Papua. "Tapi memang kelihatannya kebijakan yang lebih bisa menjawab keadaan itu kasus HAM belum kunjung ada," ujar Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, pada tahun 2019 masih banyak tantangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia untuk Indonesia, khususnya Komnas HAM. "Di 2019 masih banyak tantangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia Indonesia," kata Alissa dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin 5/10/2020. Baca juga Selidiki Kasus Penembakan di Papua, TGPF Akan Dalami Isu Geologis hingga Politis "Kasus-kasus terkait kemerdekaan berpendapat dan berkumpul kemerdekaan beribadah sesuai agama dan keyakinan," ujar dia. Menurut Alissa, tantangan khusus Komnas HAM adalah mengenai isu HAM di Papua. Terutama, terkait kemerdekaan dari ancaman dan intimidasi baik antar kelompok masyarakat atau oknum. "Masih banyak kita temui, di sinilah kita membutuhkan kehadiran Komnas HAM RI," ujar dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak semua upaya penegakan HAM di Indonesia berjalan baik dan mulus. Banyak sekali tantangan dan hambatan yang dihadapi negara Indonesia dalam upaya menegakkan HAM. Indonesia sendiri mengalami kesulitan yang berat karena harus berhadapan dengan beberapa faktor dan kondisi-kondisi yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia sering mengalami tantangan dan hambatan sebagai berikut. Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakan HAM. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar hak orang lain. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM. Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga korupsi dan kolusi masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Masalah penegakan HAM di Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga pada peran serta warga negara. Keberhasilan penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai berikut. Instrumen HAM peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan sebagainya. Proses peradilan hak asasi manusia, seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi, dan sebagainya. Sumber Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Judul Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Diterbitkan Oleh Muhammad Thomas Wildan Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia. Terima kasih.
0% found this document useful 0 votes608 views14 pagesOriginal TitleHambatan dan Tantangan Penegakkan HamCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes608 views14 pagesHambatan Dan Tantangan Penegakkan HamOriginal TitleHambatan dan Tantangan Penegakkan HamJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia - Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah diselesaikan, sedangkan yang lainnya masih diusahakan. Meskipun banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, bukan berarti masalah penegakan hak asasi manusia dikatakan lemah atau tidak ada penegakan hukum. Akan tetapi, memang masih banyak persoalan yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan penegakan HAM di negeri ini. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi a rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum; b masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas; c budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka; d belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi; e terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM; f masih lemahnya kekuatan masyarakat civil society yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM; g desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal; h budaya feodal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat; i dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM; j ada sebagian warga masyarakat dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia; k berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin dan dendam antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati. Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan. 1 Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. b Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen misalnya, Komnas HAM maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM. c Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. d Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 2 Pendekatan melalui penindakan Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. b Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting. c Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen. d Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. e Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting. Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan. 1 Penegakan melalui pencegahan Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. b Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen misalnya, Komnas HAM maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM. c Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar. d Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. 2 Pendekatan melalui penindakan Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut. a Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. b Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting. c Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen. d Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM. e Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting. Hambatan Penegakan HAM di Indonesia Banyak sekali hambatan dalam menegakkan pelaksanaan HAM di tanah air. Hambatan-hambatan tersebut dapat datang dari luar atau dalam negeri. a Hambatan dari luar negeri Paham atau ideologi politik yang berbeda-beda antara negara yang satu dengan yang lain ternyata membawa dampak pada pemahaman tentang hak asasi manusia yang berbeda-beda pula. Contohnya pada dua paham atau ideologi paling berseberangan di muka bumi berikut ini. 1 Pandangan paham liberalisme terhadap HAM Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Paham ini melihat manusia sebagai makhluk bebas, artinya manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula. Kaum liberal menghendaki pembatasan hak negara dalam urusan ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Tuntutan mereka meliputi hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan persamaan hak bagi wanita. Paham liberalisme dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini menghendaki hal-hal berikut. a Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, pendapat kelompok kecil atau minoritas tidak akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Sikap ini memberi dampak negatif dapat menimbulkan rasa frustrasi. b Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat terjadi diktator. Kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan dalam bidang politik sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah yang berkuasa akan jatuh apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas minimum pemerintah di parlemen. Dampak negatifnya adalah pemerintahan menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak berjalan sehingga upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat. Bagi Indonesia, paham liberalisme dapat membawa dampak-dampak berikut yang juga berpengaruh pada pelaksanaan perlindungan HAM di dalam negeri. a Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan ekonomi lemah. Akibatnya, jurang pemisah akan semakin lebar. Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang jauh dari sifat kekeluargaan dan gotong royong. b Kebebasan yang tidak terkendali, seperti pelaksanaan demonstrasi secara bebas di jalan-jalan umum, dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari c Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya kepada golongan minoritas. 2 Pandangan paham komunisme terhadap HAM Komunisme berawal dari teori historis materialism yang diajarkan oleh Karl Marx. Menurutnya, semenjak dunia berkembang, masyarakat manusia merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Perjuangan kelas antara kaum borjuis kaya melawan kaum proletar melarat ini pada akhirnya akan dimenangkan oleh kaum proletar. Ciri yang menonjol dalam ajaran komunisme sebagai berikut. a Di bidang politik, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar yang menjalankan pemerintahan secara diktator dalam rangka menuju masyarakat komunis yang sama rasa sama rata sehingga disebut diktator proletariat. Atas nama kaum proletar, penguasa dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap menghambat tercapainya tujuan. Hanya ada satu partai di dalam satu negara, yaitu partai komunis, sedangkan partai yang lain tidak dibenarkan hidup. Rakyat hanya dijadikan objek politik belaka karena kebebasan politik tidak ada. b Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme umumnya melarang rakyatnya memeluk agama karena dianggap sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan. c Di bidang ekonomi, secara totaliter negara memegang seluruh aktivitas ekonomi. Hak milik perorangan terhadap alat produksi tidak diakui. Rakyat menjadi pasif atau tidak berekonomi karena semuanya sudah ditentukan oleh pusat sentralisasi. Akibatnya, kemakmuran rakyat sulit ditingkatkan. Oleh karena sifatnya yang demikian, ajaran komunis mempunyai minimal empat kecenderungan dan dampak yang kurang kondusif bagi tegaknya hak asasi manusia. a Awal terbentuknya masyarakat didahului oleh tegaknya sistem diktator proletariat sehingga menciptakan sistem otoriter. Kekuasaan negara dapat jatuh ke tangan partai, bahkan ke tangan pribadi. Rakyat menjalani kehidupan yang ketat dan tertutup yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. b Timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di luar batas kemanusiaan atau disebut dengan proses dehumanisasi. Penyebabnya adalah sikap menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang menjadi populer di lingkungan masyarakat komunis. c Gerakan komunis cenderung menciptakan berbagai konflik dan kontradiksi dalam kehidupan masyarakat untuk tujuan merebut kekuasaan yang menyebabkan timbulnya suasana tegang dan resah. b Hambatan dari dalam negeri Ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, yaitu 1 adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan tersebut; 2 masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya enforcement terganggu; 3 law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminatif; 4 adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling mengekang. Kecenderungan-kecenderungan tersebut diperburuk oleh faktor- faktor perintang atau hambatan dari dalam negeri berikut. 1 Keadaan geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduknya yang banyak menimbulkan kendala dalam komunikasi dan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan. Sosialisasi dalam waktu yang relatif lama diperlukan oleh suatu produk hukum tertentu yang berskala nasional. 2 Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu. Dalam kasus hukum tertentu, perbedaan persepsi masih sering mewarnai kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyebaran tingkat kualitas pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat bervariasi. Contohnya, perbedaan pandangan mengenai pengertian zina menurut KUHP dan hukum Islam. Dalam KUHP, hukum atas perbuatan zina hanya dikenakan pada laki-laki dan perempuan yang telah menikah yang melakukan perselingkuhan. Sementara, hukum Islam menghendaki hukum yang sama berlaku pula pada pelaku, laki-laki dan perempuan, yang belum menikah. 3 Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh sifat pemerintahan pada masa diberlakukannya undang-undang tertentu misalnya, pemberlakuan UU No. 11 PNPS/1963 tentang Subversi oleh pemerintahan masa Orde Lama dan sistem tata hukum nasional yang masih memberlakukan hukum peninggalan atau warisan hukum kolonial. 4 Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, hak atas penggunaan tanah yang kepemilikannya diatur dengan undang-undang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak yang semestinya masih tetap berfungsi sosial ini digunakan untuk hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan keadilan masyarakat. 5 Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum, baik dalam teori maupun pelaksanaan. Tingkat keseriusan dalam menangani perkara akan rendah apabila kualitas aparat penegak hukumnya rendah dan cara yang dipakai sering bertentangan dengan hukum itu sendiri. Contohnya, penangkapan aktivis keagamaan yang dilakukan dengan cara kasar dan tidak menghargai hak asasi manusia, padahal bertentangan dengan aturan dan etika. 6 Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masih rendahnya taraf pengetahuan dan kesadaran hukum sebagian warga masyarakat menghasilkan ketidakpedulian dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di mana seorang pengendara sepeda kayuh karena kurang waspada menabrak mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepedanya rusak berat dan kondisi pengendara sepeda luka parah. Pemilik mobil selalu dianggap sebagai pihak yang salah dalam pikiran orang awam sehingga wajib menyantuni korban, walau sesungguhnya ia dalam posisi benar. Begitu pula perilaku main hakim sendiri eigenrichting, dianggap suatu perbuatan yang wajar dan semata-mata keroyok massa, bukan pelanggaran hukum apalagi hak asasi manusia. 7 Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris sehingga sering menimbulkan disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama. Sistem penegakan hukum dan upaya mencari keadilan di Indonesia mengenal tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Misalnya, suatu perkara yang diputus dengan vonis hukuman berat di tingkat pertama pengadilan negeri ternyata divonis dengan hukuman seringan-ringannya di tingkat banding pengadilan tinggi, bahkan mungkin dibebaskan. Masyarakat awam sangat sulit memahami hal ini. Kenyataannya, hukum pidana material KUHP di Indonesia memberlakukan sistem hukuman maksimal. Oleh sebab itu, dalam perkara yang sama dimungkinkan terjadinya perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang berbeda. Demikianlah artikel materi yang mengulas tentang - Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM di Indonesia -, semoga bermanfaat, baca juga artikel materi lainnya dan jangan lupa share untuk teman teman semua. terima kasih telah berkunjung.
sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia