Sebagai informasi, sertifikat Keselamatan kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang; 4. Sertifikat Perlengkapan Kapal Barang; 5. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; 6. Sertifikat O W S; 7. Call Sign; 8. Sertifikat Izin Stasiun Radio Kapal Laut; 9. Sertifikat Garis Muat (dikeluarkan oleh Biro Klasfikasi Indonesia); 10.
4. Kapal Barang adalah Kapal yang bukan merupakan Kapal Penumpang. 6. Hari Jadi ( Anniversary Date ) adalah tanggal dan bulan setiap tahun yang akan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya sertifikat yang relevan. 7. Pemeriksaan adalah Pemeriksaan lengkap terhadap semua hal yang berkaitan dengan sertifikat keselamatan
b. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang c. Passanger Ship Safety Certificate d. Sertifikat Permesinan Kapal e. Sertifikat Pencegahan Pencemaran ( MARPOL 73/78 Jawaban a).Ketentuan-ketentuan tentang skala syarat garis geladak dan merkah-merkah lambung timbul serta persyaratan penerbitan sertifikat lambung timbul. - Sertifikat lambung yang
SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Garis Muat Sementara dibawah GT. 500; SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan KLM dibawah GT. 500; SOP Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (DOC & SMC) Sementara
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
sertifikat keselamatan radio kapal barang